PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA (KPHI)
TAHUN 2010
Panitia Seleksi KPHI mengundang warga negara RI terbaik untuk menadi anggota KPHI. Sesuai dengan Pasal 17 UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hai, anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia harus memiliki syarat sbb :
a. Warga negara lndonesia;
b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paring tinggi 65 (enam puluh lima)tahun;
c mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji:
d. mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas dan mendalam tenrangpenyelenggaraan ibadah haji;
e. tidak pemah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f. mampu secara rohani dan jasmani; dan
g. bersedia bekerja sepenuh waktu.
Pendaftaran calon Anggota Komisi pengawas Haji Indonesia diselenggarakan mulaitanggal 18 s.d.26 oktober 2010 pada jam 10.00 s.d. 15.00 wrB di sekretariat Panitia
Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4 (Ruang Sidang II Ditjen PHU Lt. 6)
Berkas_pendaftarar ditujukan kepada Ketua panitia Seleksi Calon Anggota KPHI, dibuat diatas kertas.bermaterei cukup (Rp 6.000,-), dalam amplop tertutup. permohonan pendaftaran harus telah diterima oleh panitia paling lambat tanggai 26 oktober 2010 jam. 15.00 WIB dengan melampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTp) dan NpWp:
3. Fotocopi Ijasah dilegalisir atau Surat Keterangan pendidikan terakhir;
4. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4X6 berwarna);
5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
6. Surat Keterangan catatan kepolisian (asli dan masih berlaku)l
7. Surat Pemyataan tidak pernah dijatuhi hukum.an pidana karena pidana kejahatan,bermaterei cukup @p. 6.000,);
8. Surat Pemyataan bersedia melaporkan daftar harta kekayaan apabila terpilih menjadi anggota KPHI, bermaterei cukup @p. 6.000,-); dan
9. a. Pendaftar dari unsur pemerintah dengan pengantar dari instansi pemerintah terkait;
b. Pendaftar dari unsur MUI dengan s;at penlantar dari pimpinan MUI;
c. Pendaftar dari unsur organisasi Masyarakat Islam dengan surat pengantar dari pimpinan Ormas Islam ybs;
d. Pendaftar dari unsur tokoh masyarakat Islam dengan dukrurgan (referensi) dari duaorang ulama atau tokoh agama.
Demikian kiranya menjadi maklum.
Jakarta, 10 Oktober 2010
Katua Panitia Seleksi
H. SURYA DHARMA ALI
sumber info : kemenag.go.id
Download Pengumuman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih