A. Persyaratan Administrasi Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindakan pidana kejahatan dengan dibuktikan oleh Surat
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/TNI dan Polri.
5. Bersedia ditempatkan pada unit-unit kerja di lingkungan BPPT dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
7. Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
B. Persyaratan Khusus
1. Usia :
a. SMK maksimal 20 tahun (terhitung tanggal 1 Januari 2011);
b. D1 maksimal 23 tahun (terhitung tanggal 1 Januari 2011);
c. D2 maksimal 25 tahun (terhitung tanggal 1 Januari 2011);
d. DIII maksimal 25 tahun (terhitung tanggal 1 Januari 2011);
e. S1 maksimal 28 tahun (terhitung tanggal 1 Januari 2011);
f. Dokter Gigi maksimal 30 tahun (terhitung tanggal 1 Januari 2011).
2. Untuk dokter gigi memiliki sertifikat profesi dokter gigi, untuk S1 berijazah sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan, dengan akreditasi Badan Akreditasi Nasional A (BAN-A) atau BAN-B bagi lulusan dalam negeri, dan telah memperoleh pengakuan ijasah dari Dirjen Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional dan bagi lulusan SMK memiliki ijazah SMK Negeri/Swasta.
3. Nilai ketentuan Hasil Ujian Nasional dan Nilai IPK :
* SMK minimal nilai hasil Ujian Nasional, masing-masing untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris lebih dari atau sama dengan 7,00 (tujuh koma nol nol)
* DI minimal 2,75 (skala 4) untuk PTN dan minimal 3,00 untuk PTS;
* DII minimal 2,75 (skala 4) untuk PTN dan minimal 3,00 untuk PTS;
* DIII minimal 2,75 (skala 4) untuk PTN dan minimal 3,00 untuk PTS;
* S1 minimal 2,75 (skala 4) untuk PTN dan minimal 3,00 untuk PTS.
C. Persyaratan Administrasi Khusus :
1. Bagi pelamar yang telah melakukan registrasi dari portal www.bppt.go.id/lowongan dan oleh sistem komputer dinyatakan telah memenuhi syarat, akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dicetak/print-out. Form Registrasi tersebut untuk selanjutnya dikirimkan bersama berkas surat lamaran. Paling lambat registrasi dilakukan pada tanggal 1 Nopember 2010.
2. Surat lamaran yang ditulis tangan
3. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (cap, tanda tangan asli oleh Kepala Sekolah untuk lulusan SMK dan cap, tanda tangan asli oleh Dekan, Direktur atau Ditjen Dikti, Kemdiknas bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri). Surat Keterangan kelulusan dinyatakan tidak berlaku.
4. Fotocopy Transkip Nilai/IPK yang telah dilegalisir oleh Dekan, Direktur atau Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Fotocopy Akte Kelahiran.
6. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
7. Fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
8. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
9. Alamat pelamar harus ditulis secara lengkap dan jelas dengan mencantumkan kode pos, no.telepon/handphone dan alamat email jika ada.
Cantumkan nomor registrasi lamaran sesuai dengan jurusan bidang pendidikan pada pojok kiri atas amplop lamaran.
Surat lamaran paling lambat diterima oleh Panitia Seleksi CPNS BPPT tertanggal 1 Nopember 2010 di Gd. 1 BPPT Lantai 6.
10. Fotokopi halaman judul dan abstrak tugas akhir/skripsi (bagi lulusan S1).
11. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang pernah/sedang bekerja.
Catatan :
a. Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia Seleksi CPNS BPPT TA. 2010 pada hari Senin,1 Nopember 2010 di Gd. 1 BPPT, Lantai 6 – Jakarta.
b. Surat lamaran beserta kelengkapannya disusun rapi sesuai urutannya (lihat point C) dalam map :
1.Warna Merah untuk SMK
2.Warna Kuning untuk Diploma I (D I)
3.Warna Biru untuk Diploma II (D II)
4.Warna Coklat untuk Diploma III (D III)
5.Warna Hijau untuk S1
6.Warna Abu-Abu untuk Dokter Gigi
Map tersebut lalu dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup dan ditujukan kepada :
Tim Pengadaan CPNS BPPT TA. 2010
Gedung 1 BPPT Lantai 6
Jl. MH Thamrin No. 8
JAKARTA PUSAT - 10340
D. Pelaksanaan Ujian/Tes Tertulis :
1. Waktu pelaksanaan Ujian/Tes : pukul 07.00–17.00, 11 Nopember 2010 untuk semua wilayah (Jakarta, Palembang dan Makasar)
2. Tempat Ujian/Tes
a. Untuk Jakarta : Ruang Auditorium BPPT, Gd.2 BPPT Lt. 3,Jl. MH Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat
b. Untuk Palembang : tempat akan ditentukan kemudian
c. Untuk Makasar : tempat akan ditentukan kemudian
3. Peserta yang dinyatakan lulus ujian/tes tertulis akan diseleksi kembali melalui ujian (job test)
E. Lain-Lain
Dalam proses registrasi, recrutment dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun Anggaran 2010 berlaku ketentuan sebagai berikut :
1.Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak disertai nomor registrasi lamaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2.Dalam rangka recruitment dan seleksi Negeri Sipil ini Panitia tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.
3.Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti proses recruitment dan seleksi ditanggung pelamar.
4.Setiap pelamar dapat melihat Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil BPPT secara online melalui portal www.bppt.go.id/lowongan
5. Kelulusan pelamar pada ujian tes yang dilaksanakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta tes pada saat ujian/tes tertulis hingga job test. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPT dengan imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
6.Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini dikeluarkan dinyatakan tidak berlaku.
7.Panitia tidak melayani komunikasi langsung dengan pelamar yang berkaitan dengan proses rekruitmen
8.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada seleksi administrasi, tes/ujian maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maka Pejabat Kepegawaian BPPT berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut serta melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri setempat, karena telah memberikan keterangan palsu.
9.Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 19 Oktober 2010
Tim Pengadaan CPNS
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi TA. 2010
Info Lengkap di www.bppt.go.id/lowongan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih