Sing Duwe Blog

SadatGo!BLOG. Versi 2014. Pindah haluan ke blogspot. Setelah di wordpress kena suspend :D. Saya adalah seorang Suami, Ayah 1 anak, Pekerja instansi Pemerintah, Pengendara Supra Fit New, Suka Sosmed, ..... *dan tentu masih akan ada lanjutannya*
SadatGo!BLOG. Mukim di Purworejo, Jawa Tengah. Hobi berpetualang di Internet, sehingga jejakpun kutinggalkan di blogspot. Tidak hanya itu, jejakkupun ada di facebook, flickr, formspring, friendster, koprol, mim, plurk, tumblr, twitter dan wordpress.

Senin, 15 November 2010

Informasi Penerimaan CPNSD Kabupaten Cilacap tahun 2010

BUPATI CILACAP
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010

Tentang 
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap 
Formasi Tahun 2010

DASAR  : 
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang  Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNSsebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI NomorB/2974/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian TambahanAlokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141 TAHUN 2010 tanggal 9 Nopember 2010tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan  Calon Pegawai Negeri SipilDaerah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010;
9. Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800/2417/34/2010 tanggal  11 Nopember 2010 tentangFormasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap   Tahun 2010;  

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah  Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakanSeleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18  (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau  yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011 sebagai Tenaga Honorer, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru  dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja  sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai  Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga  Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan  dengan Surat Keterangan dari  unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di  luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP. 

JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN 
a.  Guru    :  109  Formasi
b.  Tenaga Kesehatan       :    70  Formasi 
c.  Tenaga Teknis  :    64  Formasi

DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA
DOWNLOAD CONTOH2 SOAL CPNSD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isikan komentar. Terima kasih