Sing Duwe Blog

SadatGo!BLOG. Versi 2014. Pindah haluan ke blogspot. Setelah di wordpress kena suspend :D. Saya adalah seorang Suami, Ayah 1 anak, Pekerja instansi Pemerintah, Pengendara Supra Fit New, Suka Sosmed, ..... *dan tentu masih akan ada lanjutannya*
SadatGo!BLOG. Mukim di Purworejo, Jawa Tengah. Hobi berpetualang di Internet, sehingga jejakpun kutinggalkan di blogspot. Tidak hanya itu, jejakkupun ada di facebook, flickr, formspring, friendster, koprol, mim, plurk, tumblr, twitter dan wordpress.

Senin, 15 November 2010

Info Penerimaan CPNSD Propinsi Jawa Tengah Tahun 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 2296

TENTANG
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang KetentuanPelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan
sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tigapuluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuanPeraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yangberbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telahmempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun2010, sanggup membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan KartuPencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zatadiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatanpemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi PemerintahProvinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Guru : 25 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 134 formasi c. Tenaga Teknis Lainnya : 236 formasi

DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isikan komentar. Terima kasih