Pemerintah siap memblokir akses internet ke situs-situs yang dianggap berdampak negatif bagi psikologis masyarakat dalam waktu dekat ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menyatakan, pihaknya telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangkal akses ke situs tersebut.
"Ada tiga aturan yang kami siapkan," ujarnya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR Jakarta, Senin (17/3/2008).
Dari tiga aturan yang disiapkan pemerintah melalui Depkominfo, salah satunya ialah sosialiasi dan edukasi. Hal ini diyakini akan meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran (self filtering) untuk memilah situs yang baik dan layak.
Kedua, kerjasama dengan pihak yang memiliki jaringan terbatas (limited network) seperti di lingkup kampus, lembaga pendidikan, dan departemen pemerintahan.Terakhir, pemerintah juga akan bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider atau ISP) untuk memblok trafik terhadap situs-situs negatif.
selengkapnya, baca disini
Rabu, 19 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih