Sing Duwe Blog

SadatGo!BLOG. Versi 2014. Pindah haluan ke blogspot. Setelah di wordpress kena suspend :D. Saya adalah seorang Suami, Ayah 1 anak, Pekerja instansi Pemerintah, Pengendara Supra Fit New, Suka Sosmed, ..... *dan tentu masih akan ada lanjutannya*
SadatGo!BLOG. Mukim di Purworejo, Jawa Tengah. Hobi berpetualang di Internet, sehingga jejakpun kutinggalkan di blogspot. Tidak hanya itu, jejakkupun ada di facebook, flickr, formspring, friendster, koprol, mim, plurk, tumblr, twitter dan wordpress.

Senin, 23 Juni 2014

Beasiswa STAR BPKP

Bagi teman-teman, ada info beasiswa nih dari STAR BPKP :

1) Calon peserta mengajukan lamaran untuk mengikuti program pada Pengelola Kepegawaian di K/L/ Pemda
2) Unit pengelola kepegawaian pada K/L/Pemda melakukan seleksi administrasi sesuai dengan kriteria penerima program beasiswa;
3) Unit pengelola kepegawaian K/L/ Pemda memberikan surat rekomendasi mengikuti program beasiswa STAR kepada calon peserta yang memenuhi syarat administrasi;
4) Calon peserta melakukan upload data dan mengisi form pendaftaran di website BPKP, mencakup FORM 1:
    a.  Photo 4 x 6 (Latar belakang merah)
    b.  Copy Ijazah dilegalisir
    c.  Copy transkrip dilegalisir
    d.  Surat Pernyataan Untuk Mengizinkan Peserta Mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung setingkat Eselon II
    e.  Copy SK PNS dan SK Pangkat terakhir
    f.   Surat Keterangan Sehat
    g.  Surat pernyataan untuk bekerja kembali sebagai PKN-APIP di instansinya


5) Website BPKP secara otomatis menginformasikan nomor registrasi dan menyebutkan bahwa data yang di upload oleh peserta telah lengkap (FORM2);
6) Hasil cetak nomor registrasi digunakan peserta pada saat pendaftaran di Perguruan Tinggi;
7) Perguruan Tinggi melakukan tes akademik;
8) Perguruan Tinggi menyerahkan hasil tes akademik kepada BPKP dan mengajukan calon peserta yang lulus seleksi (daftar peserta yang mengikuti seleksi beserta nilai  hasil seleksi);
9) Khusus untuk program beasiswa S2, STAR BPKP/BPKP Perwakilan dan Perguruan Tinggi melakukan seleksi terakhir dalam bentuk wawancara;
10) BPKP menetapkan peserta yang lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan administrasi peserta program beasiswa, sesuai dengan alokasi peserta per PT penyelenggara.


Selengapnya klik saja di http://www.starbpkp.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isikan komentar. Terima kasih