Bagi teman-teman, ada info beasiswa nih dari STAR BPKP :
1) Calon peserta mengajukan lamaran untuk mengikuti program pada Pengelola Kepegawaian di K/L/ Pemda
2) Unit pengelola kepegawaian pada K/L/Pemda melakukan seleksi administrasi sesuai dengan kriteria penerima program beasiswa;
3)
Unit pengelola kepegawaian K/L/ Pemda memberikan surat rekomendasi
mengikuti program beasiswa STAR kepada calon peserta yang memenuhi
syarat administrasi;
4) Calon peserta melakukan upload data dan mengisi form pendaftaran di website BPKP, mencakup FORM 1:
a. Photo 4 x 6 (Latar belakang merah)
b. Copy Ijazah dilegalisir
c. Copy transkrip dilegalisir
d. Surat Pernyataan Untuk Mengizinkan Peserta Mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung setingkat Eselon II
e. Copy SK PNS dan SK Pangkat terakhir
f. Surat Keterangan Sehat
g. Surat pernyataan untuk bekerja kembali sebagai PKN-APIP di instansinya
5)
Website BPKP secara otomatis menginformasikan nomor registrasi dan
menyebutkan bahwa data yang di upload oleh peserta telah lengkap
(FORM2);
6) Hasil cetak nomor registrasi digunakan peserta pada saat pendaftaran di Perguruan Tinggi;
7) Perguruan Tinggi melakukan tes akademik;
8)
Perguruan Tinggi menyerahkan hasil tes akademik kepada BPKP dan
mengajukan calon peserta yang lulus seleksi (daftar peserta yang
mengikuti seleksi beserta nilai hasil seleksi);
9)
Khusus untuk program beasiswa S2, STAR BPKP/BPKP Perwakilan dan
Perguruan Tinggi melakukan seleksi terakhir dalam bentuk wawancara;
10)
BPKP menetapkan peserta yang lulus seleksi dan telah memenuhi
persyaratan administrasi peserta program beasiswa, sesuai dengan alokasi
peserta per PT penyelenggara.
Selengapnya klik saja di http://www.starbpkp.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih