P E N G U M U M A N
Nomor : 800 / 1281 / BKD / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Formasi Tahun 2010
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011 telah mempunyai masa pengabdian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2010), dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi Guru dan Tenaga Kesehatan;
c. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.6.000;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk Persyaratan Umum pada huruf ( i ) sampai dengan huruf ( m ) dilampirkan setelah lulus seleksi/Ujian CPNSD dalam proses Pemberkasan Penetapan NIP.
II.PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) dan S.1 Keperawatan wajib memiliki Sertifikat Ners.
III.JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Guru : 139 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 66 formasi
c. Tenaga Teknis : 55 formasi
Secara terperinci dapat didownload disini
IV.TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui PT. POS Indonesia dengan tata cara :
a. Melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 per cap POS serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir ;
b. Berkas pendaftaran dialamatkan kepada Bupati Wonosobo PO BOX CPNSD KAB.WONOSOBO ;
c. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran rangkap 1 (satu) dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman ( sebagaimana contoh amplop pada lampiran V ), dengan isi berkas:
1. Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap dan telah ditempeli Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 barwarna/hitam putih sebanyak 4 lembar ( sebagaimana contoh Form Pendaftaran pada lampiran IV );
2. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Wonosobo ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia (sesuai dengan lampiran II) ;
3. FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan /atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (STR bagi Dokter dan Ners bagi S.1 Keperawatan) dilegalisir (tanda tangan dan cap hasil scanning tidak berlaku);
4. FC KTP yang diperbesar 200% dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan tidak mengikuti pemberkasan NIP CPNSD formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- ( sesuai dengan formulir pada lampiran III );
6. Bagi yang berusia lebih 35 s.d 40 tahun melampirkan :
(a) FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta Nasional;
(b) FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir;
(c) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari Kepala/Pimpinan Instansi/Lembaga Swasta Nasional.
7. Amplop Kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon/HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Ujian Tertulis dan/ atau pengiriman
Kartu Seleksi ( contoh penulisan terlampir V ).
d. Hasil Seleksi Administrasi dan Nomor Tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas Administrasi dan ditayangkan di Situs : www.wonosobokab.go.id atau bkdwonosobo.blogspot.com pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2010 dan bagi yang memenuhi syarat diberikan kartu tes yang dikirim melalui PT. POS Indonesia paling lambat diterima Pelamar pada tanggal 9 Desember 2010;
e. Berkas Pendaftaran yang tidak melampirkan Formulir Pendaftaran, tidak akan diproses dan dinyataka gugur;
V.LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNSD, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme;
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong (pelaksanaan tes tertulis serempak se-Jawa Tengah);
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS;
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD;
e. Pengiriman berkas pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke Kantor Pos pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB;
f. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung;
g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakanTidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku;
h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.
j. Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap berikutnya yaitu Pemberkasan NIP. Namun apabila dalam proses Pemberkasan NIP terbukti tidak memenuhi syarat (TMS) maka yang bersangkutan dinyatakan GUGUR.
Wonosobo, 13 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN WONOSOBO
Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNSD
Kabupaten Wonosobo
Drs. EKO SUTRISNO WIBOWO, M.M.
Pembina Utama Muda
NIP 19610922 198711 1 002
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP
CONTOH SOAL CPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih