Sing Duwe Blog

SadatGo!BLOG. Versi 2014. Pindah haluan ke blogspot. Setelah di wordpress kena suspend :D. Saya adalah seorang Suami, Ayah 1 anak, Pekerja instansi Pemerintah, Pengendara Supra Fit New, Suka Sosmed, ..... *dan tentu masih akan ada lanjutannya*
SadatGo!BLOG. Mukim di Purworejo, Jawa Tengah. Hobi berpetualang di Internet, sehingga jejakpun kutinggalkan di blogspot. Tidak hanya itu, jejakkupun ada di facebook, flickr, formspring, friendster, koprol, mim, plurk, tumblr, twitter dan wordpress.

Sabtu, 13 November 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Temanggung Tahun 2010

P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 3117

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2010

DASAR :
1.Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

5.Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
6.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1.Warga Negara Republik Indonesia;
2.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002, perhitungan sampai dengan 1 Januari 2011 sudah mempunyai masa kerja 13 tahun 8 bulan, dan sampai sekarang masih aktif bekerja;
3.Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan N P); ( I
4.Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6.Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat; (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan N P)
9.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10.Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
11.Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12.Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman akhir, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
13.Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Temanggung, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan )

II.JENIS DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Formasi bagi Pelamar Umum yang dibutuhkan untuk Pemerintah Kabupaten
Temanggung adalah sejumlah 207 formasi, terdiri dari :
1. Tenaga Guru : 93 formasi
2. Tenaga Kesehatan : 62 formasi
3. Tenaga Teknis : 52 formasi


DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP
Registrasi Online : cpns.jateng.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isikan komentar. Terima kasih