BUPATI CILACAP
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010
DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNSsebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI NomorB/2974/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian TambahanAlokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141 TAHUN 2010 tanggal 9 Nopember 2010tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri SipilDaerah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010;
9. Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800/2417/34/2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentangFormasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap Tahun 2010;
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakanSeleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011 sebagai Tenaga Honorer, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Guru : 109 Formasi
b. Tenaga Kesehatan : 70 Formasi
c. Tenaga Teknis : 64 Formasi
DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA
DOWNLOAD CONTOH2 SOAL CPNSD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih