P E N G U M U M A N
NOMOR : PG. 13 /Peg-1/2010
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2010
I.PERSYARATAN UMUM
a.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
c.Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
d.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta.
e.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f.Sehat jasmani dan rohani.
g.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
II.PERSYARATAN KHUSUS
1.Usia
a).Usia minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1992 atau sebelumnya).
b).Untuk Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1986 atau sesudahnya)
c).Untuk Diploma III (DIII) berusia maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1985 atau sesudahnya).
d).Untuk Sarjana (S1) berusia maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1981 atau sesudahnya).
e).Untuk Pascasarjana (S2) berusia maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Januari 1979 atau sesudahnya).
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
a).Untuk Diploma III (DIII) minimal 2,50 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C.
b).Untuk Sarjana (S1) minimal 2,75 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C.
c).Untuk Pascasarjana (S2) minimal 3,00 skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B, atau C
III.PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS
a.Pendaftaran dilakukan secara online pada tanggal 5 s.d. 12 Oktober 2010 mulai pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB melalui melalui http://www.ropeg.dephut.go.id.
b.bagi pelamar yang telah melakukan registrasi dapat melakukan pengisian formulir pendaftaran. Formulir dapat dicetak dan dikirimkan ke panitia dengan melampirkan :
-Surat Lamaran ditulis tangan sendiri diberi materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan
cq. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kehutanan dengan menyebutkan pilihan jabatan yang dilamar.
-Bukti cetak form pendaftaran, ditempel foto ukuran 4 x 6 pada sudut kanan atas.
-Fotokopi Ijazah / STTB terakhir dan traskrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di sekolah/perguruan tinggi yang bersangkutan (surat keterangan lulus tidak berlaku).
c.Surat lamaran beserta lampirannya disusun sesuai urutan di dalam map plastik jepit berlubang (snelhecter) dengan ketentuan warna :
-Hijau untuk Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
-Kuning untuk Diploma III (DIII),
-Biru untuk Sarjana (S1),
-Merah untuk Pascasarjana (S2).
d.Berkas pelamar dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, dituliskan nama pelamar serta kode jabatan yang dipilih pada pojok kiri atas dan harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2010.
e. Panitia hanya menerima berkas pelamar yang dikirimkan melalui alamat PO BOX di bawah dan tidak menerima penyampaian berkas dengan cara lain.
PANITIA PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2010
PO BOX 7600 / JKPWB
JAKARTA 10270
f.Berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses.
g.Berkas pelamar yang telah dikirimkan menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
IV.FORMASI
Pelamar dapat memilih maksimal 2 (dua) jabatan lowong pada propinsi tertentu sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Pilihan jabatan dan propinsi penempatan tidak bersifat mutlak, panitia berhak menentukan pelamar yang lolos seleksi dengan jabatan dan penempatan di luar pilihan pelamar sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Nama jabatan lowong, kode jabatan, persyaratan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan sebagaimana pada sub menu formasi lowong.
V.TAHAPAN SELEKSI
Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2010 dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.Seleksi Administrasi
a.Panitia akan memberlakukan sistem ranking berdasarkan pertimbangan nilai IPK, akreditasi program studi, umur dan pengalaman kerja untuk menentukan jumlah peserta ujian tertulis apabila jumlah pelamar melebihi jumlah peserta ujian yang ditentukan. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://www.ropeg.dephut.go.id direncanakan pada tanggal 19 Oktober 2010.
b.Peserta yang lolos administrasi diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dapat dicetak dari http://www.ropeg.dephut.go.id. pada hari dan jam kerja.
c.KTPU wajib disahkan oleh panitia setempat.
2.Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti ujian tertulis http://www.ropeg.dephut.go.id. Khusus untuk pelamar jabatan calon POLHUT setelah ujian tertulis dilakukan test fisik dan kesehatan.
3.Peserta yang dinyatakan lolos ujian tertulis diwajibkan mengikuti ujian wawancara.
4.Pengumuman final hasil seleksi pengadaan CPNS akan disampaikan melalui http://www.ropeg.dephut.go.id.
5.Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
VI.LAIN-LAIN
1.Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta.
2.Kementerian Kehutanan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kehutanan atau panitia, sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Kementerian Kehutanan.
3.Pelamar yang telah dinyatakan lulus final wajib menyerahkan Ijazah asli sebagai jaminan untuk diterima sebagai CPNS Kementerian Kehutanan dan akan diserahkan kembali setelah 2 (dua) tahun masa kerja.
4.Pelamar yang telah dinyatakan lulus final namun mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak akan diterima sebagai CPNS Kementerian Kehutanan pada pengadaan pegawai baru tahun-tahun berikutnya.
5.Setelah diangkat sebagai CPNS tidak boleh meminta pindah selama 5 (lima) tahun.
6.Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Kehutanan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku.
7.Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2010 hanya dapat dilihat melalui website Kementerian Kehutanan di www.dephut.go.id atau www.ropeg.dephut.go.id.
Oleh karena itu para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.
Jakarta, Oktober 2010
Kepala Biro Kepegawaian
selaku Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kemenhut Formasi 2010
TTD
Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM.
NIP. 19540711 198203 1 002
. Registrasi Online
. Cara Pendaftaran
. Formasi yang dibutuhkan
. Download contoh soal cpns
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih