KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor:800/20410/SJ
TENTANG
PENGADAAN/PENYARINGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DILINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2010
Dalam rangka mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2010, Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berijazah Sarjana Muda (D.3), Sarjana (S.1), Pasca Sarjana (S.2) dan Kedokteran, untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS
1. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 18 tahun, pertanggal 1 Desember 2010
3. Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak sedang dalam status belajar;
6. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
8. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
9. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
10. Berkelakuan baik;
11. Sehat jasmani dan rohani;
12. Bersedia ditempatkan pada unit - unit kerja dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
2. Persyaratan Khusus
1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (mininal B) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional, dengan persyaratan, pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi, IPK minimal 3,00
- Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi, IPK minimal 3,00
- Pendidikan S2/Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi, IPK minimal 3,30
2. Usia per tanggal 1 Desember 2010 :
- Pelamar dengan pendidikan D3 paling tinggi 28 tahun
- Pelamar dengan pendidikan S1 paling tinggi 30 tahun
- Pelamar dengan pendidikan S2/Kedokteran paling tinggi 30 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih