1. | Peserta Psikotes yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Psikotes dan berhak untuk mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran. |
2. | Peserta Psikotes yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Psikotes dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya. |
3. | Pada saat Tes Kesehatan dan Kebugaran, peserta harus membawa:
3.1. | Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli; |
3.2. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku; dan |
3.3. | Perlengkapan Tes Kebugaran yaitu baju dan sepatu olahraga.
|
|
4. | Tes Kesehatan dan Kebugaran akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
4.1. | Tes Kesehatan dan Kebugaran dilaksanakan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan jadual dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini. |
4.2. | Pendaftaran peserta dilaksanakan pada hari yang ditetapkan untuk masing-masing peserta mulai pukul 07.30 s.d. 11.00 waktu setempat. Peserta yang mendaftar setelah pukul 11.00 tidak akan dilayani dan dinyatakan gugur Tes Kesehatan dan Kebugaran. |
4.3. | Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
a. | Tes Kesehatan yaitu pemeriksaan oleh Dokter/Tim Kesehatan; dilanjutkan |
b. | Tes Kebugaran yaitu lari 12 menit dan shuttle run (lari cepat membentuk angka 8). |
|
4.4. | Panitia berhak menolak peserta untuk mengikuti Tes Kebugaran apabila tidak memenuhi persyaratan dan/atau memutuskan peserta untuk tidak melanjutkan Tes Kebugaran berdasarkan hasil Tes Kesehatan. |
|
5. | Peserta yang tidak hadir pada jadual yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri. |
6. | Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Penyaringan/ Penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 http://ppcpns.depkeu.go.id pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2010. |
7. | Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun. |
8. | Khusus peserta lokasi ujian Kupang dan Jayapura yang dinyatakan lulus Psikotes, agar menghubungi Panitia Pelaksana Daerah setempat pada hari Kamis tanggal 16 September 2010 pukul 10.00 waktu setempat. |
9. | Keputusan Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih