Sing Duwe Blog

SadatGo!BLOG. Versi 2014. Pindah haluan ke blogspot. Setelah di wordpress kena suspend :D. Saya adalah seorang Suami, Ayah 1 anak, Pekerja instansi Pemerintah, Pengendara Supra Fit New, Suka Sosmed, ..... *dan tentu masih akan ada lanjutannya*
SadatGo!BLOG. Mukim di Purworejo, Jawa Tengah. Hobi berpetualang di Internet, sehingga jejakpun kutinggalkan di blogspot. Tidak hanya itu, jejakkupun ada di facebook, flickr, formspring, friendster, koprol, mim, plurk, tumblr, twitter dan wordpress.

Minggu, 04 April 2010

Helm ber-SNI

Hari Kamis lalu, tepatnya tanggal 1 April, Ditlantas Polri menerapkan pemberlakuan pemakaian Helm SNI bagi pengendara motor. Jika tidak, denda Rp. 250.000 siap diterima. Nah Lohh... Helm SNI yang seperti apa ? Apa harus Helm "cakil" atau Helm-helm bukan cakil yang telah banyak beredar dipasaran?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.
Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri. sumber : vivanews.com

Asal helm-helm bermerk seperti diatas, nampaknya telah aman dari denda 250ribu :-). Selain standar SNI, ada juga helm berstandar SNELL dan DOT. Apa itu?? Liat saja ulasannya disini.

Helmku ??












Ini dia .. :-) Berdasarkan merk-merk yang dsebutkan diatas, telah memenuhi standar SNI. Ayo..pakai helm SNI. Memang nyaman dipakai ^^

2 komentar:

  1. helmnya lebih bagus dari punyaku yang cuman BMC merah gan

    BalasHapus
  2. @blogwriter yang penting dah SNI gan. slamer dari denda 250 rebeng (lol)

    BalasHapus

Silakan isikan komentar. Terima kasih