Sing Duwe Blog

SadatGo!BLOG. Versi 2014. Pindah haluan ke blogspot. Setelah di wordpress kena suspend :D. Saya adalah seorang Suami, Ayah 1 anak, Pekerja instansi Pemerintah, Pengendara Supra Fit New, Suka Sosmed, ..... *dan tentu masih akan ada lanjutannya*
SadatGo!BLOG. Mukim di Purworejo, Jawa Tengah. Hobi berpetualang di Internet, sehingga jejakpun kutinggalkan di blogspot. Tidak hanya itu, jejakkupun ada di facebook, flickr, formspring, friendster, koprol, mim, plurk, tumblr, twitter dan wordpress.

Rabu, 18 Juni 2014

Pologoro -_-

..... “Pologoro” merupakan bentuk pungutan/setoran dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada perangkat desa, sebagai sumbangan dari warga untuk operasional pemerintahan desa. Sebenarnya, pungutan bernama “pologoro” tidak disebutkan dalam syarat sahnya peralihan hak atas tanah berupa jual beli di PPAT. Pologoro ini muncul dan dimunculkan oleh perangkat desa yang pada zamannya sebagai pihak yang membantu proses jual beli tanah. Karena sudah dilakukan sejak dahulu kala dan secara turun temurun, maka dianggaplah sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan, kebiasaan yang membudaya, sehingga dianggap sebagai hukum..... ( http://www.hukumonline.com

Jadi benar juga kan? Pungutan Pologoro bisa dibenarkan di tingkat Desa dengan besar pungutan sesuai dengan PerDes setempat.- dan mungkin masih "dibenarkan" juga ditingkat kelurahan -.

Kalau begitu, jika pungutan yang berkaitan dengan pengurusan tanah di tingkatan setelah desa/kelurahan namanya apa??? *mikir*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isikan komentar. Terima kasih