Jika anda bekerja di instansi pemda/pemkot di Jawa Tengah ada satu cuti yang sepertinya tidak didapat di daerah lain. Itulah CUTI NYADRAN. Cuti ini diberikan menjelang bulan Ramadhan. Masing-masing PNS dapat jatah cuti 2 hari, agar dapat melakukan "ritual" Nyadran atau bersih-bersih makam para leluhur.:))
Enak tho?? Eits... tapi pelaksanaan Cuti Nyadran mengurangi hak Cuti Tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Tak apalah... yang penting dapet libur :))
*bulan ini cuti nyadran di Pemkab Purworejo dari tanggal 19 - 26 Juni 2014. Masing-masing dapat jatah 2 hari dan dibagi 3 kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih