PENGUMUMAN
Nomor :B. 557/BPSDMKP.04/TU.210/XII/2011
TENTANG
PENERIMAAN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK (PPTK)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
PUSAT PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2012
Dalam
rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan
untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Penghasil Produk Kelautan dan
Perikanan Terbesar Tahun 2015, serta menyejahterakan Kehidupan Nelayan
diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola sumber
daya kelautan dan perikanan secara efisien dan berkesinambungan demi
kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya manusia yang handal dan
profesional merupakan modal dasar bagi pembangunan kelautan dan
perikanan.
Selain mewujudkan visi dan misi KKP, Pusat
Penyuluhan KP, BPSDM KP juga memiliki rencana strategis (Renstra),
yaitu: Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan MINAPOLITAN
dengan usaha yang bankable menuju industrialisasi perikanan nasional.
Dalam kerangka mewujudkan sasaran strategis dimaksud, maka ditetapkan
dua indikator kinerja Pusat Penyuluhan KP, yaitu:
(1) peningkatan persentase kelompok dengan usaha mandiri setelah mendapatkan pendampingan PPTK;
(2) peningkatan persentase materi penyuluhan menjangkau kawasan minapolitan oleh PPTK
Perwujudan
kedua indikator ini di lapangan, memang bukan hal yang mudah; karena
itulah Pusat Penyuluhan KP akan menyinergikan seluruh daya dan dana yang
tersedia; guna percepatan perwujudannya. Sehubungan dengan beberapa
hal tersebut di atas; maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan
Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2012 dengan penajaman
persyaratan, sehingga memberi keyakinan bahwa PPTK tahun 2012 yang
memenuhi persyaratan akan menjadi dinamisator dan penggerak utama yang
mampu membantu Eselon I lingkup KKP dalam mencapai target kinerja.
Pada
tataran penjabaran target keberhasilan visi Kementerian Kelautan dan
Perikanan, yang mencantumkan angka peningkatan produksi perikanan
budidaya sebesar 353%; perikanan tangkap sebesar 6 % dan peningkatan
sektor lainnya, maka tidak ada jalan lain, kecuali menggerakkan seluruh
potensi sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara massif dengan
kebersamaan dan penyatuan persepsi. Upaya penyatuan langkah di
tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dimaksud merupakan implementasi
dari sistem penyuluhan perikanan.
Penyuluh Perikanan
Tenaga Kontrak (PPTK) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012
harus memenuhi persyaratan dan mengirimkan surat lamaran sesuai dengan
petunjuk teknis tentang Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak
(PPTK) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012 (terlampir)
dan paling lambat sudah diterima oleh panitia di Pusat Penyuluhan KP
tanggal 6 Januari 2012 baik melalui pos (Kepala Pusat Penyuluhan KP
BPSDMKP, Gedung Mina Bahari III Lt. 6 , Jl. Medan Merdeka Timur No 16
Gambir Jakarta Pusat 10110) ataupun email
(rekrutpptkpusluhkp@gmail.com).
Jakarta, Desember 2011
Pusat Penyuluhan KP
sumber : http://www.ropeg.kkp.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih