PENGUMUMAN
Nomor : 810/11/Th 2010
Nomor : 810/11/Th 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
Pemerintah Kota Semarang dari Pelamar Umum
Formasi Tahun 2010
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 (tiga puluh lima) s.d. 40 (empat puluh ) tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011).
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
11. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kota Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi meterai Rp. 6.000,-.
* Untuk persyaratan umum pada angka 4 (empat) sampai dengan 12 dilampirkan setelah lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP kecuali untuk formasi Rescuer melampirkan tersebut Nomor 10.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Formasi Guru Kelas SD, D-2 PGSD; Pada saat pendaftaran sudah melanjutkan/menempuh pendidikan S-1 PGSD, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
2. Formasi Rescuer
a. Memiliki Tinggi Badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm;
b. Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis; Perhitungan berat badan yang ideal yaitu : Tinggi badan dikurangi 110;
c. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna;
d. Bisa berenang minimal 200 (dua ratus) meter.
Tersebut nomor 2.a s/d 2.c dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter Pemerintah.
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
- A. Tenaga Guru : 95 formasi
- B. Tenaga Kesehatan : 63 formasi
- C. Tenaga Teknis Lainnya : 172 formasi
REGISTRASI ONLINE
CONTOH LATIHAN SOAL CPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih