Sing Duwe Blog

SadatGo!BLOG. Versi 2014. Pindah haluan ke blogspot. Setelah di wordpress kena suspend :D. Saya adalah seorang Suami, Ayah 1 anak, Pekerja instansi Pemerintah, Pengendara Supra Fit New, Suka Sosmed, ..... *dan tentu masih akan ada lanjutannya*
SadatGo!BLOG. Mukim di Purworejo, Jawa Tengah. Hobi berpetualang di Internet, sehingga jejakpun kutinggalkan di blogspot. Tidak hanya itu, jejakkupun ada di facebook, flickr, formspring, friendster, koprol, mim, plurk, tumblr, twitter dan wordpress.

Selasa, 26 Oktober 2010

Info Penerimaan CPNS Kementrian Pemuda dan Olahraga tahun 2010 ( Exp. 31 Oktober 2010 )

PENGUMUMAN
Nomor  :  3381 /SESKEMENPORA/10/2010
TENTANG
PENERIMAAN  CALON  PEGAWAI  NEGERI  SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA,

Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia Pria dan Wanita menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2010.
I.        PERSYARATAN  PELAMAR UMUM
1.       Warga Negara Indonesia;
2.       Usia serendah-rendahnya 18  tahun  dan setinggi–tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010;
3.       Mempunyai kualifikasi pendidikan sebagaimana tercantum pada angka I kolom 3;
4.       Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5.       Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
6.       Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil;
7.       Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
8.       Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, atau di Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
9.       Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari POLRI setempat
10.   Sehat jasmani dan rohani;
11.   Memiliki Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) dari  Kementerian Tenaga Kerja;
12.   Bagi pendaftar yang telah memiliki pengalaman kerja dengan melampirkan bukti surat yang dimiliki;
Keterangan :
Persyaratan nomor 4 sampai dengan 10 agar dilengkapi setelah pengumuman tahap akhir.

II.      PERSYARATAN BAGI PELAMAR OLAHRAGAWAN/PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI PELATIH OLAHRAGA (FORMASI NOMOR 30)

      A.   PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
1.      warga negara Indonesia;
2.      berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3.      menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
a.        tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
b.        tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c.        tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
d.        tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
e.        bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
4.      berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
5.      sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
6.      bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
7.      memiliki prestasi nyata dengan medali, baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :
a.         Asian Games, Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b.         Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;atau
c.         Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang;
8.      event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada angka 7 tidak termasuk ke dalam ketentuan Peraturan Menteri ini;
9.      memenuhi persyaratan jabatan pelatih olahraga sesuai dengan kebutuhan standar pelatih olahraga;
10.  memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar;
11.  bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

B.     PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPESTASI
1.       warga negara Indonesia;
2.       berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3.       pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil  bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
4.       menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
a.          tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
b.          tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c.          tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
d.          tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
e.          bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
5.       mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;

6.       memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf A, nomor 7 yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
7.       berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8.       sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
9.       bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10.   memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;
11.   memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.


III.  PERSYARATAN KHUSUS
1.    Pelamar berijazah Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang telah terakreditasi BAN PT.
2.    Memiliki Indeks Prestasi serendah-rendahnya 2,80 untuk Ijazah D-III dan 3,0 untuk Ijazah S-1 dan S2.

IV.  PENDAFTARAN

A.   Berkas pendaftaran harus sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2010 dengan mencantumkan KODE JABATAN dipojok kanan atas amplop dan ditujukan kepada :


PANITIA PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA FORMASI TAHUN 2010
PO.BOX 2402 JKP 10024


Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya termasuk diantar langsung ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
     
B.     Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh pelamar pada waktu pendaftaran adalah:
1.   Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan menggunakan tinta berwarna hitam ditujukan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;

2.   Kelengkapan lamaran :
a.       Foto Copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
b.       Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu kuning) dari Kementerian Tenaga Kerja;
c.       Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 harus menyertakan Foto Copy ijazah S-1 dan transkrip nilai;

d.       Bagi pelamar olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi melampirkan foto copy sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai yang disyahkan oleh Pengda atau Induk Organisasi cabang Olahraga dan Sertifikat Kepelatihan cabang Olahraga yang ditekuni;
e.       Pas Foto hitam putih ukuran (3x4) cm sebanyak 4 (empat) lembar;
f.        Foto Copy syah surat keputusan pengalaman kerja (apabila ada);
g.       Foto Copy KTP;
h.       Kontak person (nama dan alamat rumah serta nomor telepon yang mudah dihubungi).


Dikeluarkan di  : Jakarta
Pada tanggal    :  25  Oktober  2010

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga,

TTD

Drs. Wafid Muharam, M.M.
NIP. 19600709 198803 1 001

Download Informasi Selengkapnya dan Kualifikasi Pendidikan Yang dibutuhkan

sumber info : www.kemenpora.go.id


Persiapkan diri dengan berlatih SOAL CPNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isikan komentar. Terima kasih