Info dari PT.PLN Persero tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik yang mulai diberlakukan tanggal 1 April 2008. Bagi pelanggan yang memakai listrik lebih kecil dari 80% pemakaian rata-rata Nasional per bulan, akan diberi insentif pengurangan tagihan rekening listrik. Bagi yang memakai lebih dari 80% akan dikenakan dis-insentif penambahan tagihan rekening listrik. Berikut ketentuannya (bagi pelanggan rumah tangga) :
1.Untuk batas daya s.d. 450 : Pemakaian Listrik rata-rata nasional per bulan adalah 75 kWh. Jadi, batas hemat per bulan adalah 80% x 75 = 60kWh.
2.Batas daya 900 VA : Pemakaian Listrik rata-rata nasional per bulan adalah 115 kWh. Jadi, batas hemat per bulan adalah 80% x 115 = 92kWh.
3.Batas daya 1300 VA : Pemakaian Listrik rata-rata nasional per bulan adalah 197 kWh. Jadi, batas hemat per bulan adalah 80% x 197 = 158kWh.
Siap-siap aja ntar tagihan listrik kita di bulan Mei meledak, jika kita tidak pandai menghemat pemakaian tenaga listrik. Hemat Yuk… gak rugi orang yang hemat.
Senin, 24 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isikan komentar. Terima kasih