Sing Duwe Blog

SadatGo!BLOG. Versi 2014. Pindah haluan ke blogspot. Setelah di wordpress kena suspend :D. Saya adalah seorang Suami, Ayah 1 anak, Pekerja instansi Pemerintah, Pengendara Supra Fit New, Suka Sosmed, ..... *dan tentu masih akan ada lanjutannya*
SadatGo!BLOG. Mukim di Purworejo, Jawa Tengah. Hobi berpetualang di Internet, sehingga jejakpun kutinggalkan di blogspot. Tidak hanya itu, jejakkupun ada di facebook, flickr, formspring, friendster, koprol, mim, plurk, tumblr, twitter dan wordpress.

Kamis, 27 Maret 2008

UU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UU tersebut akhirnya disahkan oleh DPR. Jelas, ini hal ini sangat ditunggu mengingat belum pernah ada UU yang mengatur masalah dunia maya. Akan tetapi dapatkah UU tsb dijalankan? Terutama menyangkut content porno yang ada di internet? Dengana apa meblokirnya. Apa hanya cukup dengan blokir kata kunci yang berbau porno. Nampaknya sangat sulit. Sebenarnya kunci dari semua itu ada di pribadi kita, bagaimana kita mendapat pendidikan terutama pendidikan keluarga, dengan siapa kia berteman, dan bagaimana kita menjalankan apa yang diamanahkan Alloh ta’ala.

Berikut cuplikan RUU tsb yang saya rasa amat penting :
---------------------------------------------------------------------------------

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanyang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yangmengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atastransmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hokum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
---------------------------------------------------------------------------------
Waspadalah wahai blogger !! Lalu bagaimana juga dengar kabar RUU Pornografi sih? Masih banyak juga majalah2/Tabloid yang berbau porno. Turut diberangus ga?

Senin, 24 Maret 2008

Hemat Listrik Yuk

Info dari PT.PLN Persero tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik yang mulai diberlakukan tanggal 1 April 2008. Bagi pelanggan yang memakai listrik lebih kecil dari 80% pemakaian rata-rata Nasional per bulan, akan diberi insentif pengurangan tagihan rekening listrik. Bagi yang memakai lebih dari 80% akan dikenakan dis-insentif penambahan tagihan rekening listrik. Berikut ketentuannya (bagi pelanggan rumah tangga) :
1.Untuk batas daya s.d. 450 : Pemakaian Listrik rata-rata nasional per bulan adalah 75 kWh. Jadi, batas hemat per bulan adalah 80% x 75 = 60kWh.
2.Batas daya 900 VA : Pemakaian Listrik rata-rata nasional per bulan adalah 115 kWh. Jadi, batas hemat per bulan adalah 80% x 115 = 92kWh.
3.Batas daya 1300 VA : Pemakaian Listrik rata-rata nasional per bulan adalah 197 kWh. Jadi, batas hemat per bulan adalah 80% x 197 = 158kWh.
Siap-siap aja ntar tagihan listrik kita di bulan Mei meledak, jika kita tidak pandai menghemat pemakaian tenaga listrik. Hemat Yuk… gak rugi orang yang hemat.

Makan Gratis

Sabtu kemaren tanggal 22 Maret, di Jogja Expo Centre ada acara “Jogja Hujan Bakmi Bakso”. Acara itu diikuti 1024 pedagang mi dan bakso di DIY. Enaknya,bakso dan mi yang disediakan semuanya gratis tuk di santap pengunjung. Ada yang udah makan bermangkok-mangkok mi eh masih minta di bungkusin lagi. Dasar, dimana-mana kalo ada yang gratisan pasti seru. Aku sendiri?? Ya jelas suka lah. Hari gini masih ada yang gratis  . konon di acara tsb, mi dan bakso yang dibagikan mencapai 24.080 mangkok. Waoww…
sumber : koran KR

Sabtu, 22 Maret 2008

22 Maret

Setahun sudah nge-blog di blogspot. 84 kali posting. Yang ane bagi jadi 10 kategori. Aku Bilang, cemmacem (bingung mo kasih nama apa), djokdja (tulisan ini nyontek dari tuliasn kaos produk dagadu djokdja), kabar anget (apa yang jadi berita besar saat ane posting), kuliah (materi kuliahku dulu), lutju-lutju (sesuai namanya, hal2 yang ada sedikit humornya), photoshop, techie (hal yg berhubungan dengan IT), telco (hal yg ada kaitannya dg telkomunikasi), virus dan obatnya (tentang virus dan penangkalnya). Sampe hari ini jam 17.19 ada 830 pengunjung. he.he.. dikit amat ya. nge-blog setahun baru segitu pengunjungnya, itupun termasuk yang punya blog:) Maklum, masih blogger kacangan. skarang dah punya blog lain di wordpress.

Tujuan Hidup


Rasanya baru kemaren, lewati hari demi hari. Itulah kenyataan. Ketika waktu terus berputar melewati hingar bingar kehidupan. Untuk apa kita hidup? Semua orang pasti sepakat. Jawabannya pasti tuk mencapai Kebahagiaan. Hanya saja, banyak diantara manusia yang salah tuk memilih jalan hidup sebagai sarana menuju kebahagiaan. Padahal yang ditempuhnya tidak lain adalah jurang kebinasaan, hanya sebatas fatamorgana kebahagiaan. Banyak yang menyangka, kebahagiaan ada pada harta, pada kekuasaan. Namun dalam hal tersebut banyak terdapat jiwa yang rapuh.

Lantas, apakah kebahagiaan sebenarnya? Kebahagiaan yang hakiki? Siapa yang boleh berbahagia? Bagaimana cara menggapai bahagia??

Ketika Al Quran di tadabburi dan syariat Islam kita kaji, ketika itu pula kita merasakan kebahagiaan yang hakiki. Yaitu mengaplikasikan penghambaan diri pada Alloh. Orang yang berbahagia tiada lain adalah orang yang telah berhasil menjadi hamba Alloh azza wa jalla serta terus meniti jalan penghambaan diri kepada Alloh azza wa jalla.

Ya Alloh kepadaMulah aku keluhkan lemahnya kekuatanku, sedikit khilafku, hinanya diriku di mata manusia. Wahai dzat yang Pemurah. Engkau adalah Rabb orang-orang yang lemah, dan Engkaulah Rabbku. Kepada siapa Engkau hendak titipkan diriku? Apakah kepada orang yag jauh yang tidak peduli dengan diriku atau engkau hendak serahkan perkara diriku kepada musuh?!

Meskipun begitu, selagi Engkau tidak murka kepadaku, aku tidak peduli. Akan tetapi pengampunanMu lebih luas bagiku, aku berlindung dengan wajahMu yang telah menerangi semua kegelapan, dengannya berjalan perkara dunia akherat, dari turunnya murkaMu kepadaku atau jatuh kepada kebencianMu, hanya kepadaMu pengaduanku sampai Engkau ridho, dan tidak ada daya dan upaya kecuali denganMu.

Al Imam al Auza’i rohimahulloh berkata : “Teguhlah diatas sunnah! Berhentilah di tempat mereka berhenti! Ucapkanlah seperti apa yang telah mereka ucapkan! Tinggalkan apa yang mereka tinggalkan dan tempuhlan jalan salafusshalihmu! Sesungguhnya sudah cukup apa yang telah cukup bagi mereka.”
"Ya Alloh dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati ini diatas agama-Mu. Wahai dzat yang memalingkan hati, palingkan hati kamu dalam ketataatanMu.
Ya Alloh. Istiqomahkanlah diri kami dalam Sunnah, dan wafatkan kami dalam Iman dan Islam."

Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala akan mengumpulkan diri ini bersama mereka, orang-orang yang meraih kebahagiaan hakiki.

Maraji’ : Untukmu yang berjiwa hanif.

Rabu, 19 Maret 2008

Pemerintah Akan Blokir Situs2 Negatif

Pemerintah siap memblokir akses internet ke situs-situs yang dianggap berdampak negatif bagi psikologis masyarakat dalam waktu dekat ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menyatakan, pihaknya telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangkal akses ke situs tersebut.

"Ada tiga aturan yang kami siapkan," ujarnya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR Jakarta, Senin (17/3/2008).

Dari tiga aturan yang disiapkan pemerintah melalui Depkominfo, salah satunya ialah sosialiasi dan edukasi. Hal ini diyakini akan meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran (self filtering) untuk memilah situs yang baik dan layak.

Kedua, kerjasama dengan pihak yang memiliki jaringan terbatas (limited network) seperti di lingkup kampus, lembaga pendidikan, dan departemen pemerintahan.Terakhir, pemerintah juga akan bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider atau ISP) untuk memblok trafik terhadap situs-situs negatif.

selengkapnya, baca disini

Cari SN lewat Google

Tulis nama software yang akan dicari SN-nya lengkap juga dengan versinya. Tambahkan 94FBR dibelakang nama software yang dituliskan. Jika beruntung, maka akan ditampilin serial number software tsb. Saya sendiri lum nyoba. Nyoba dulu ahh…

Selasa, 18 Maret 2008

Winutuxu

Namanya aneh. Biasanyanya kalo denger nama2 yang agak aneh2 dan berhubungan dengan computer terkait dengan linux. Winutuxu, sesuai dengan kepajangannya yaitu Windows Ubuntu Linux. Nah dah tau kan? Ini adalah system operasi Windows bercitarasa Ubuntu Linux.

Cara install OS ini hampir sama seperti install Windows. OS ini g pake Serial Number dan yang pasti OS ini FreeOpenSource. Setelah CD instalasi dimasukkan di layar monitor terpampang blue-screen instalasi milik Windows XP. Sama persis, tidak ada bedanya seperti kalau kita install windows. Setelah instalasi blue-screen milik windows ini, selanjutnya ke theme instalasi yang mirip windows juga tetapi sudah berganti wajah dengan milik Ubuntu. Setelah selesai,muncul kalimat
Thank you for choosing WinUtuxU Open Source. This version is completely different to the other versions of windows, It depend the brand new look and feel, Depending on OpenSourse software only, No need of cracks, serials or patches, The style never won’t change even after taking the update from microsoft, The style will still the same as it was.:
Ada penggunaah kata-kata yang salah, ex = openSourse, harusnya OpenSource

Tampilan saat booting PC :

Screen awal nya Ubuntu style dikawinkan dengan status bar versi windows. Ada kalimat : Created By WinUtuxU Team 2007. Logo ditengah tetap Ubuntu dengan background hitam. Setelah masuk ke desktop w melihat gambar dekstop milik Ubuntu versi XP style menjadi theme-nya.

Menu system propertiesnya :


Sumber : indonesiapora.wordpress.com

Selasa, 11 Maret 2008

Tabel Periodik Internet

Selama ini kita mengenal table periodic unsure-unsur kimia. Ternyata di internetpun ada.Bedanya kalo table periodic Internet merupakan link-link situs nomor satu di dunia. Dari mesin pencari sampai portal berita.

Selengkapnya klik disini.

Jumat, 07 Maret 2008

0.000...1 sampe puas

belum sempat nikmatin tarif 0.1 xl eh skrg dah ada promo lagi. nampaknya mo nyaingin operator indosat dg IM3nya dg tarip 0.01/detik. Belum sempat XL meluncurkan promo 0.000...1 sampe puas, IM3 juga muncul deng promo bombastis. tarip jadi 0.0000001/detik. Oke, aku cuma mo nampilin aja tarip xl bebas yang tak ambil dari webnya xl.
1.Tarif yang berlaku di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Lombok

itung2an :
Ke Sesama XL :
jam 23.00 - 10.59 = nelp 1 menit Rp.600. Seterusnya gratis.
jam 11.00 - 18.59 = nelp 2 menit Rp.1200. Seterusnya gratis.
jam 19.00 - 22.59 = nelp 3 menit Rp.1800. Setelahnya gratis
Ke Lain Operator :
nelpon 2 menit = 3.000
nelpon 10 menit = 3.000
nelpon 30 menit = 15.000
nelpon 60 menit = 33.000
2.Tarif yang berlaku di Sumatera

itung2an :
Ke Sesama XL :
jam 23.00 - 10.59 = nelp 1 menit Rp.300. Seterusnya gratis.
jam 11.00 - 18.59 = nelp 2 menit Rp.1200. Seterusnya gratis.
jam 19.00 - 22.59 = nelp 3 menit Rp.1800. Setelahnya gratis
Ke Lain Operator :
nelpon 2 menit = 3.000
nelpon 10 menit = 3.000
nelpon 30 menit = 15.000
nelpon 60 menit = 33.000
3.Tarif yang berlaku di Kalimantan

itung2an :
Ke Sesama XL :
jam 23.00 - 18.59 = nelp 1 menit Rp.600. Seterusnya gratis.
jam 19.00 - 22.59 = nelp 2 menit Rp.1200. Seterusnya gratis.
Ke Lain Operator :
nelpon 2 menit = 3.000
nelpon 10 menit = 3.000
nelpon 30 menit = 15.000
nelpon 60 menit = 33.000
4.Tarif yang berlaku di NTT, Ambon dan Papua

itung2an :
Ke Sesama XL :
jam 23.00 - 17.59 = nelp 1 menit Rp.300. Seterusnya gratis.
jam 18.00 - 20.59 = nelp 2 menit Rp.1800. Seterusnya gratis.
jam 21.00 - 22.59 = nelp 3 menit Rp.1200. Setelahnya gratis
Ke Lain Operator :
nelpon 2 menit = 3.000
nelpon 10 menit = 3.000
nelpon 30 menit = 15.000
nelpon 60 menit = 33.000

Kamis, 06 Maret 2008

Anti Virus Ngetop 2008

1 BitDefender
2 Kaspersky
3 ESET Nod32
4 Trend Micro-PC-Cillin
5 F-Secure Anti-Virus
6 McAfee VirusScan
7 Norton AntiVirus
8 AVG Anti-Virus Pro
9 CA Antivirus
10 Norman Virus Control
Untuk detail dan lengkapnya klik disini.

Rabu, 05 Maret 2008

Bakteri Sakazakii

Nama bakteri ini jadi tenar akhir2 ini. Karena ada penelitian dari IPB yang mengatakan sebagian besar susu formula yang beredar tercemar bakteri ini. Tentu saja, ini buat ibu2 kelimpungan, bingung mau ngasi susu apa buat anaknya. Bila bakteri Enterobacter sakazakii menyerang bayi, dapat mengakibatkan radang selaput otak, radang usus, gangguan neurologik bahkan kematian. Menurut WHO pada 2004, 20-50 persen penderita mengalami kematian.

Selain terdapat pada susu formula, bakteri ini bisa ditemukan juga di cokelat, kentang, sereal, dan di lingkungan lembab. Pada suhu kamar, jumlah bakteri berkembang dua kali lipat dalam 45 menit, dan pada suhu kulkas jumlahnya dobel dalam waktu 14 jam. [republika]

Kiat membunuh bakteri:
1. Bakteri ini dapat dibunuh dengan air panas pada suhu 70 derajat Celcius, meski berakibat kehilangan dan kerusakan zat gizi pada susu formula.
2. Botol susu harus selalu steril dengan merebus di air mendidih.
3. Larutkan susu formula secukupnya, sehingga segera habis diminum bayi.
4. Hindari melarutkan dalam jumlah banyak untuk diminum beberapa jam.
5. Memperpendek waktu pemberian susu pada bayi, lebih baik dibuatkan berkali-kali dgn cara steril.
6. Sebaiknya membeli susu formula dalam kemasan kecil, sehingga cepat habis. Bila kemasan besar, akan lama habis dan besar peluang tercemar Enterobacter sakazakii.
7. Meningkatkan kewaspadaan akan sanitasi selama proses penyimpanan, penyiapan, dan pemberian susu formula pada bayi, termasuk peralatan, air, dan pihak terlibat.
Sumber: Ketua Pergizi Pangan

Itulah pada kenyataannya. Terlepas benar atau tidaknya penemuan penlitian itu. Air Susu Ibu (ASI) tetaplah makanan terbaik bagi bayi.

Sabtu, 01 Maret 2008

Speedy Tumbang

Sambungan internasional internet Telkom lumpuh akibat terputusnya kabel serat optik di Palembang. Dampak-dampaknya :
1. omzet warnet non speedy naik 50%
2. PT.Telkom masih terus berjuang memperbaiki
3. Telkom Minta Maap
4. Pekerja IT cemas
5. Telkomsel kena imbasnya juga
6. Warnet2 pada merugi

Ada yang Lain di Hari Kemaren


Hari jumat, pasti akan terulang lagi di minggu mendatang. Februari, akan terulang di tahun-tahun mendatang. 2008 masih tersisa sekitar 306 hari lagi. Angka 29 juga akan terulang di bulan-bulan mendatang. Apa yang lain di hari ini? Pastinya 29 Februari. Kalender ini akan terulang 4 tahun mendatang. Tahun 2012. Masih 4 tahun lagi ya? Kalo kita terawang ke depan, 4 tahun tuh waktu yang lama. Kalo kita tengok 4 tahun yang lalu, tahun 2004. Kayaknya baru kemaren ya?? Itulah yang ada di kebanyakan pikiran kita. “Kayaknya baru kemaren” yang menunjukkan betapa cepatnya waktu bergulir, sampe tiada terasa apa aktifitas kita. Apa hasil yang kita peroleh sejak 2004 sampai saat ini. Semoga di 4 tahun mendatang dan tahun-tahun berikutnya akan tampak hasil dari aktifitas sekarang ini, dan juga terus bisa memanfaatkan waktu, memaknai waktu-waktu yang sudah kita lewati. Btw, blog saya 4 taun kemudian seperti apa ya?? He..he…